Disnaker Jember Minta Perusahaan Berikan THR Maksimal H-7 Hari Raya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Disnaker Jember Minta Perusahaan Berikan THR Maksimal H-7 Hari Raya

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yudi Indrawan
Sabtu, 24 April 2021 15:20 WIB

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Jember, Lily Rismawati.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember akan mengirimkan surat edaran, kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Jember, agar segera memberikan tunjangan hari raya () keagamaan kepada karyawannya. Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Jember Lily Rismawati, saat dikonfirmasi di kantornya, Sabtu (23/04/2021).

"Kita sudah terima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan dan surat dari provinsi, sehingga kita akan segera menindaklanjuti surat tersebut kepada masing-masing perusahaan yang ada di Kabupaten Jember," ujar Lily.

Di Kabupaten Jember, kata Lily, sampai saat ini ada sekitar 889 perusahaan. Ia meminta kepada 889 perusahaan itu agar memberikan kepada karyawan, maksimal H-7 .

"Berdasarkan data yang kami miliki ada sekitar 889 perusahaan, makanya () harus diberikan oleh perusahaan maksimal H-7 lebaran dan ini sifatnya wajib," jelasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video