Selama Pandemi, Jumlah Pernikahan Dini di Pamekasan Melonjak Signifikan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yeyen
Senin, 26 April 2021 15:26 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Angka pernikahan dini di Kabupaten Pamekasan selama pandemi mengalami lonjakan signifikan. Terhitung selama setahun lebih, dari mulai Maret 2020 hingga akhir Maret 2021 ini, Pengadilan Agama (PA) Pamekasan mencatat ada 326 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah.
Pernikahan pasangan muda-mudi ini mengalami lonjakan cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2019. Lonjakan tersebut terjadi setelah diresmikannya aturan baru terkait pernikahan. Yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan.
BACA JUGA:
Kecelakaan Tunggal di Pamekasan, 3 Wanita Dilarikan ke Rumah Sakit
Viral Pertunangan Balita di Sampang, BKKBN Jatim Turun Tangan, Berikut Kisah Sebenarnya
Perkawinan Anak di Jatim Terus Turun, Pj Gubernur Adhy Karyono Jelaskan Penanganannya
Di Depan Adik, Paman dengan Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Panitera Muda Hukum PA Pamekasan Hery Kushendar mengatakan bahwa setelah diberlakukannya perubahan atas UU itu, peningkatannya sangat signifikan. Sebelum diberlakukannya UU itu yang mengajukan dispensasi nikah tiap tahunnya hanya sekitar 15 sampai 20 orang.
Simak berita selengkapnya ...