Datangi BPN Trenggalek, 48 Warga Terdampak Pembangunan Dam Bagong Minta Ganti Rugi Segera Dibayar
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Herman Subagyo
Senin, 26 April 2021 19:53 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 48 warga Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek mendatangi Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Trenggalek, Senin (26/4/2021) pagi.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor BPN Trenggalek Moh. Nurwatoni mengatakan, kedatangan 48 warga Desa Sumurup tersebut untuk meminta pencairan ganti rugi lahan mereka yang terdampak pembangunan Bendungan Bagong.
BACA JUGA:
Resmikan Bendungan Tugu di Trenggalek, Presiden Jokowi Sebut Indonesia Belum Impor Beras di 2021
Bantu Warga Terdampak Pandemi, Srikandi Peduli dan Paguyuban Ibu-Ibu Bagikan Telur dan Sayur Gratis
Gandeng Media Massa, BNNK Trenggalek Gelar Workshop Ancaman Narkoba
Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Tukang Becak di Trenggalek Dilimpahkan ke PN
"Dan hari ini juga menyatakan 48 bidang supaya segera ditindaklanjuti pembayarannya," kata Nurwatoni di ruang kerjanya.
Dikatakan oleh Nurwatoni, kedatangan 48 warga Desa Sumurup ke kantor BPN atas kemauan mereka sendiri. Saat berada di kantor BPN, mereka semua meminta agar uang ganti rugi lahan segera dibayarkan.
Menurut Nurwatoni, 48 orang warga Desa Sumurup terdampak pembangunan Dam Bagong itu telah menyatakan sepakat dengan nilai ganti rugi sesuai putusan MA (Mahkamah Agung). Meski demikian, masih ada 9 orang warga yang belum menyatakan sikap.
Simak berita selengkapnya ...