Lapas Kelas IIA Pamekasan Gelar Pembinaan Bakat dan Keterampilan terhadap WBP
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yeyen
Selasa, 27 April 2021 12:27 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan melaksanakan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) setempat. Bimbingan dan pembinaan ini bertujuan membantu meningkatkan mutu dan kualitas narapidana dalam mengaktualisasikan dirinya sesuai dengan minat, bakat, dan keterampilan yang dimiliki.
Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan M. Hanafi menjelaskan, WBP adalah terpidana yang menjalani pidana, dan kemerdekaannya hilang selama di lembaga permasyarakatan. Meski demikian, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
BACA JUGA:
Lapas Pamekasan Gagalkan Penyelundupan HP
5 Rekomendasi Wisata di Pamekasan, Cocok Untuk Libur Natal dan Tahun Baru
Diduga Korsleting Bagian Mesin, Bus Kirana di Pamekasan Ludes Terbakar
Anggota DPR RI Sidak Lapas Pamekasan, Tindak Lanjuti Dugaan Mamin Tak Layak Konsumsi untuk Napi
Hak narapidana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Salah satunya, yaitu melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya dan mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.
"Para napi juga mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga, mendapatkan pendidikan dan pengajaran, yang diartikan bahwa narapidana berhak mendapatkan pembinaan dan pelatihan keterampilan kemandirian," jelas M. Hanafi, Selasa (27/4/2021).
Simak berita selengkapnya ...