Gasak Ratusan Kayu Jati di Wonosalam Jombang, 7 Orang Diringkus Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 27 April 2021 16:21 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tujuh orang diringkus anggota Satreskrim Polres Jombang lantaran melakukan pencurian ratusan batang kayu jati di wilayah Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.
Ketujuh orang tersebut yakni, Suliyono (42), Miron (56), Suliyadi (51), Munif (46), Rudi (35), seluruhnya asal warga Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng. Kemudian satu pelaku bernama Sutik (44), warga Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno. Sedangkan satu pelaku lainnya masih buron yakni SN (50), warga Mojokerto.
BACA JUGA:
Polisi Bongkar Paksa Terop Halal Bihalal Perguruan Silat di Jombang
Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan dari Siswoyo (33), warga Bangunrejo, Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam pada Kamis (15/04) lalu. Bahwa terjadi pencurian batang kayu jati di lahan tanah kavling milik Setiawan Djoko Purwanto di Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng.
Dari keterangan korban, di lahan tanah kavling itu terdapat tumpukan batang kayu jati sebanyak 600 potong. Namun, saat dicek ternyata ratusan batang kayu jati yang baru dibeli dari wilayah Wonosalam tersebut banyak yang hilang.
"Kami menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Di sekitar TKP kami temukan beberapa batang kayu jati yang disembunyikan di semak-semak. Dari keterangan saksi kemudian kita kembangkan," ujar AKP Teguh, Selasa (27/04/21).
Simak berita selengkapnya ...