Masa Pengetatan Mudik, Kendaraan yang Melintas di Perbatasan Blitar-Malang 'Bebas' Tes Covid-19
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 27 April 2021 23:25 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Penerapan pengetatan mudik mulai berlaku di wilayah hukum Polres Blitar Kota sejak 22 April lalu. Dalam masa pengetatan ini perjalanan antar wilayah masih diperbolehkan dengan kewajiban bagi pelaku perjalanan membawa surat keterangan bebas Covid-19 dengab swab PCR atau swab antigen yang berlaku 1×24 jam.
Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan, masa pengetatan berlaku hingga 5 Mei nanti. Kemudian pada 6-17 Mei masuk larangan mudik.
BACA JUGA:
Mantan Wabup Bondowoso Ambil Formulir Penjaringan Calon Bupati di DPC PDIP Blitar
Dilaporkan Hilang Tiga Hari Lalu, Nenek di Blitar Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Brantas
Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Gadis Berkewarganegaraan Ganda ke Singapura
Bocah 5 Tahun Hanyut Terbawa Arus Parit saat Hujan Deras Mengguyur Kota Blitar
Pada masa pengetatan, Polres Blitar dan instansi terkait melakukan kegiatan penyekatan di perbatasan Blitar-Malang sekaligus pemeriksaan swab antigen gratis, tepatnya di depan SPBU Jalan Raya Selorejo, Kabupaten Blitar.
Simak berita selengkapnya ...