DPRD Kota Probolinggo Beri Batasan Pembagian THR bagi Pegawai hingga H-3 Lebaran
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Sugianto
Rabu, 28 April 2021 15:39 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Probolinggo melalui Komisi III memberikan batasan hingga H-3 untuk pembagian THR (Tunjangan Hari Raya) bagi karyawan pabrik. Hal ini terungkap saat giat RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama sejumlah perusahaan yang ada di Kota Probolinggo.
"Minimal H-3 sudah ada laporan dari pihak perusahaan soal pemberian THR itu," tandas Ketua Komisi III Agus Riyanto kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
BACA JUGA:
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Probolinggo ini Diwaduli Warga soal BPJS dan Irigasi saat Reses
Diperlakukan Tak Wajar, Karyawan PT Eratex Djaja Nekat Mengadu ke DPRD Probolinggo
Ketua DPRD Kota Probolinggo Tanggapi Polemik Program Indonesia Pintar
Anggota DPRD Kota Probolinggo ini Tetap Gunakan Motor saat Kunker, Siapa Dia?
Menurut dia, besarnya pemberian THR kepada para karyawan itu tergantung dari kemampuan pihak perusahaan. "Kalau soal besar kecilnya tergantung dari pihak perusahaan," katanya.
Simak berita selengkapnya ...