Tekan Sebaran Covid-19, PT KAI Daop 9 Jember: Masa Berlaku Tes PCR dan Antigen Jadi 1x24 Jam | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tekan Sebaran Covid-19, PT KAI Daop 9 Jember: Masa Berlaku Tes PCR dan Antigen Jadi 1x24 Jam

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Indrawan
Rabu, 28 April 2021 17:44 WIB

Stasiun Kereta Api Kabupaten Jember.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 mulai tanggal 18 April lalu sudah memberlakukan perubahan masa rapid test. Pemberlakukan perubahan rapid test ini khusus untuk perjalanan kereta api jarak jauh. Adanya perubahan ini disampaikan oleh Plh Manajer Humas Daop 9 Raditya Mahardika, Rabu (28/4).

"Perlu diinformasikan ke masyarakat pengguna kereta api, terkait rapid ada perubahan masa berlaku bagi penggunaan hasil negatif rapid test PCR dan rapid test antigen," katanya.

Perubahan mengacu adanya kebijakan Surat Edaran No 13 Tahun 2021 dari Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, yakni masa berlaku hasil rapid test yang awalnya 3x24 jam, kini berubah menjadi 1x24 jam.

"Ya ada perubahan, kita menyesuaikan surat edaran dari Satgas Covid-19 untuk upaya menekan penyebaran Covid-19," imbuhnya.

Sementara itu, berlakunya kebijakan baru soal rapid test itu akan dimulai dari keberangkatan tanggal 24 April - 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Sehingga kebijakan ini langsung diterapkan di Daop 9 .

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video