Ini Sanksi bagi Anggota dan PNS Polres Ngawi yang Ketahuan Mudik
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Rabu, 28 April 2021 20:43 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Anggota polisi dan PNS di lingkup Polres Ngawi dan polsek jajaran dilarang untuk mudik. Hal tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah tentang larangan mudik di tahun 2021 ini.
"Untuk seluruh anggota polisi maupun PNS yang berada di jajaran Polres Ngawi tentunya harus menaati peraturan pemerintah. Apalagi kepolisian harus memberikan contoh bagi masyarakat," jelas Kompol Slamet Suyanto, Kabag Ops Polres Ngawi pada BANGSAONLINE.com.
BACA JUGA:
Penumpang Arus Balik Masih Padat, Petugas Satlantas Polres Kediri Kota Patroli ke Stasiun KA
Arus Balik Lebaran 2024, Stasiun Malang Dipadati Pemudik
Pantau Pospam Mudik Lebaran di Simpang Empat Mengkreng Kediri, Bupati Dhito Siapkan ATCS
Pesan Pj Gubernur Jatim saat Tinjau Posko Pelayanan Mudik di Ngawi
Simak berita selengkapnya ...