Kedapatan Mudik Lebaran, ASN Pemkab Tuban Bisa Dipecat
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 29 April 2021 16:25 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tuban tidak boleh melakukan Mudik Lebaran 1442 Hijriah.
"Kalau PNS ini aturannya sudah jelas tidak boleh mudik," ujar Noor Nahar Hussein saat ditemui BANGSAONLINE.com, Kamis (29/4/2021).
BACA JUGA:
LKPJ Bupati Tuban, Dewan Soroti Pendidikan dan Kesehatan
DPRD Tuban Gelar Rapat Paripurna Sekaligus Halalbihalal
Kemenag Tuban Buka Pelayanan Balik Mudik Gratis, Catat Jadwalnya!
Usai Tahap Uji Coba, Tuban Abirama Dievaluasi Keseluruhan
Bagi ASN yang kedapatan nekat melakukan mudik lebaran tahun 2021, akan ada sanksi yang menanti. "Sanksinya kan sudah jelas, mulai peringatan tertulis hingga diberhentikan," imbuh wabup kelahiran Rengel tersebut.
Ia mengimbau masyarakat melapor melalui Inspektorat jika mendapati ASN mudik atau menggunakan fasilitas mobil dinas saat libur Hari Raya Idul Fitri.
Simak berita selengkapnya ...