Kedapatan Mudik Lebaran, ASN Pemkab Tuban Bisa Dipecat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kedapatan Mudik Lebaran, ASN Pemkab Tuban Bisa Dipecat

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 29 April 2021 16:25 WIB

Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein saat ditemui awak media.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tuban tidak boleh melakukan Mudik Lebaran 1442 Hijriah.

"Kalau PNS ini aturannya sudah jelas tidak boleh mudik," ujar Noor Nahar Hussein saat ditemui BANGSAONLINE.com, Kamis (29/4/2021).

Bagi ASN yang kedapatan nekat melakukan mudik lebaran tahun 2021, akan ada sanksi yang menanti. "Sanksinya kan sudah jelas, mulai peringatan tertulis hingga diberhentikan," imbuh wabup kelahiran Rengel tersebut.

Ia mengimbau masyarakat melapor melalui Inspektorat jika mendapati ASN mudik atau menggunakan fasilitas mobil dinas saat libur Hari Raya Idul Fitri.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video