Pemkab Tuban Cabut Aturan Moratorium Pendirian Toko Modern | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkab Tuban Cabut Aturan Moratorium Pendirian Toko Modern

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 30 April 2021 19:19 WIB

Kepala Dinas Koperindag Tuban Agus Wijaya. (foto: ist)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Tuban mencabut aturan moratorium terkait pendirian . Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperindag Tuban Agus Wijaya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Jumat (30/4/2021).

"Pencabutan moratorium dilakukan mulai Februari lalu," ucapnya.

Agus Wijaya menyebutkan, moratorium pendirian diberlakukan sejak 2017 lalu, melalui Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional, serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

"Pencabutan ini diambil dengan harapan keberadaan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menstimulasi perekonomian warga setempat," imbuhnya.

Agus mengatakan, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Bab IV menyebutkan 10 persen ruang rak harus diperuntukkan bagi UKM. Dengan begitu, keberadaan dapat menyerap produk UKM lokal untuk nantinya dipajang di rak .

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video