Pemkab Tuban Cabut Aturan Moratorium Pendirian Toko Modern
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 30 April 2021 19:19 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Tuban mencabut aturan moratorium terkait pendirian toko modern. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperindag Tuban Agus Wijaya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Jumat (30/4/2021).
"Pencabutan moratorium dilakukan mulai Februari lalu," ucapnya.
BACA JUGA:
Usai Tahap Uji Coba, Tuban Abirama Dievaluasi Keseluruhan
Santuni Anak Yatim Terbanyak di Jawa Timur, Khofifah Apresiasi Pemkab Tuban
Santunan 2.000 Anak Yatim Piatu Tandai Soft Opening Tuban Abirama
Pemkab Tuban Siapkan 3 Armada Bus Balik Gratis Tujuan Jakarta dan Malang
Agus Wijaya menyebutkan, moratorium pendirian toko modern diberlakukan sejak 2017 lalu, melalui Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional, serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
"Pencabutan ini diambil dengan harapan keberadaan toko modern dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menstimulasi perekonomian warga setempat," imbuhnya.
Agus mengatakan, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Bab IV menyebutkan 10 persen ruang rak toko modern harus diperuntukkan bagi UKM. Dengan begitu, keberadaan toko modern dapat menyerap produk UKM lokal untuk nantinya dipajang di rak toko modern.
Simak berita selengkapnya ...