Kadin Kota Kediri Imbau Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Minggu, 02 Mei 2021 17:17 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Kediri mengimbau kalangan pengusaha mematuhi kebijakan pembayaran THR kepada karyawannya.
Menurut Ketua Kadin Kota Kediri, M. Solikin, hukum memberikan THR itu layaknya perusahaan mengeluarkan zakat, yang wajib ditunaikan setiap tahun.
BACA JUGA:
Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
Dhito Bersama Ayahnya Lebaran di Kediri
Pantau Pospam Mudik Lebaran di Simpang Empat Mengkreng Kediri, Bupati Dhito Siapkan ATCS
Jelang Idulfitri, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri Sediakan Uang Layak Edar Rp4,8 Triliun
Sesuai aturan pemerintah, maka THR ini wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran 1442 Hijriah. Imbauan ini sekaligus untuk menandai peringatan Hari Buruh atau May Day, yang diperingati tiap tanggal 1 Mei.
"Dengan dikeluarkannya aturan ini, sampai sekarang belum ada perusahaan yang merasa keberatan memberikan THR, atau sebaliknya, belum ada juga karyawan yang melapor karena tidak mendapat THR," kata Solikin, Sabtu (1/5/2021).
Simak berita selengkapnya ...