Kadin Kota Kediri Imbau Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kadin Kota Kediri Imbau Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Minggu, 02 Mei 2021 17:17 WIB

M. Solikin, Ketua Kadin Kota Kediri.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Kediri mengimbau kalangan pengusaha mematuhi kebijakan pembayaran THR kepada karyawannya.

Menurut Ketua , M. Solikin, hukum memberikan THR itu layaknya perusahaan mengeluarkan zakat, yang wajib ditunaikan setiap tahun.

Sesuai aturan pemerintah, maka THR ini wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran 1442 Hijriah. Imbauan ini sekaligus untuk menandai peringatan Hari Buruh atau May Day, yang diperingati tiap tanggal 1 Mei.

"Dengan dikeluarkannya aturan ini, sampai sekarang belum ada perusahaan yang merasa keberatan memberikan THR, atau sebaliknya, belum ada juga karyawan yang melapor karena tidak mendapat THR," kata Solikin, Sabtu (1/5/2021).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video