Pemkot Terbitkan SE Untuk Pengelola Mal dan Pusat Perbelanjaan di Surabaya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkot Terbitkan SE Untuk Pengelola Mal dan Pusat Perbelanjaan di Surabaya

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Indrayadi
Selasa, 04 Mei 2021 20:44 WIB

Suasana salah satu mal di Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan. Yang terbaru, pemkot mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang antisipasi penyebaran Covid-19 di mal dan pusat perbelanjaan. SE bernomor 443/5684/436.8.4/2021 itu ditujukan kepada pengelola/penanggung jawab mal atau pusat perbelanjaan. Surat edaran ini ditandatangani oleh Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto pada 3 Mei 2021.

Kepala Bagian Humas Febriadhitya mengatakan, dalam tersebut seluruh pengelola atau penanggung jawab mal atau pusat perbelanjaan di Kota Surabaya diminta untuk menerapkan protokol kesehatan secara konsisten guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya, sebagaimana tertuang pada Peraturan Wali Kota Surabaya No.67 Tahun 2020 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Surabaya No. 10 Tahun 2021.

“Jadi, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran Covid-19 di mal, kita keluarkan untuk pengelola mall dan pusat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali yang berlaku,” kata dia, selasa (4/5/2021).

Pada penerapannya, Febri mengungkapkan bahwa pengelola pusat perbelanjaan diminta untuk dapat mengendalikan kapasitas jumlah orang yang berada di dalam gedung secara keseluruhan. Baik itu gerai, area makan, atrium, dan hall maksimal hanya diperbolehkan untuk menampung 50 persen dari total ruang gerak bebas.

“Mereka harus mengendalikan kapasitas pengunjung yang berada di dalam gedung, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas,” ungkapnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video