Terus Perjuangkan Raperda Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Air, ARPL Temui Kadisparbud | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terus Perjuangkan Raperda Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Air, ARPL Temui Kadisparbud

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 05 Mei 2021 17:15 WIB

Dari kiri - Beny Prastya (EPPI) Bima Nuryawan (WWI Kediri), Adi Suwignyo (Kadisparbud), Ari Purnomo Adi (Koordinator ARPL), Eko (Cabang Dinas Kehutahan Trenggalek), dan Fathurahman (GNDP) usai berdiskusi terkait Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Air. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Aliansi Relawan Peduli Lingkungan (ARPL) terus bergerilya demi memperjuangkan Raperda Pengelolaan dan Perlindungan . Selasa (4/5) malam, ARPL melakukan silaturahim dengan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten , Ir. Adi Suwignyo, M.Si.

Bertempat di My Home Caffe yang ada di seputaran Simpang Lima Gumul, pertemuan tersebut berlangsung dengan santai. Adi Suwignyo atau biasa dipanggil dengan sebutan Pak Wik adalah seorang birokrat kawakan.

Koordinator ARPL dr. Ari Purnomo Adi menjelaskan, pihaknya sengaja menemui Kepala Disparbud karena pembahasan draf Raperda Pengelolaan dan Perlindungan ada hubungannya dengan wisata air dan kearifan lokal.

"Lebih-lebih Pak Wik sebelum menjabat sebagai Kepala Disparbud Kabupaten , sudah pernah menjabat di 7 dinas dan lembaga di lingkungan Pemkab . Fakta uniknya adalah, bahwa Pak Wik saat menjabat di dinas lingkungan hidup dan kehutanan telah melakukan survei terhadap seluruh sumber dan mata air yang ada di Kabupaten ," ujar dr. Ari.

Hasil survei, didapatkan sekitar 373 mata air. Ironisnya, sekitar 50% dari mata air tersebut dalam kondisi mati atau setengah mati. Dan sisanya dalam kondisi tidak terawat.

"Pak Wik pulalah atas dasar instruksi Bupati , melakukan program rehabilitasi dan revitalisasi mata air dengan program penanaman tanaman keras di lingkungan sekitar mata air," kata dr. Ari, Rabu (5/5).

Karena anggarannya terbatas, tiap tahun Pak Wik hanya mampu membenahi sekitar 10 mata air saja. Memang jumlahnya masih jauh dari kata ideal, tapi kegiatan tersebut berhasil mencegah kerusakan mata air lebih lanjut.

Namun seiring penarikan kewenangan dinas kehutanan oleh provinsi, saat ini Pemerintah Kabupaten sudah tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur dan menangani masalah kehutanan lagi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video