Berkedok Arisan Online, Warga Larangan Pamekasan Gelapkan Uang hingga Rp 500 Juta
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yeyen
Rabu, 05 Mei 2021 19:08 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Riskina (25), warga Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan diamankan Satreskrim Polres Pamekasan terkait kasus penipuan berkedok arisan online.
Dalam kasus itu, Unit II Reskrim Polres Pamekasan mengamankan 1 tersangka perempuan yang akrab disapa Riska ini, lantaran diduga terbukti menipu dan menggelapkan uang arisan milik sejumlah anggotanya sekitar Rp 500 juta.
BACA JUGA:
Di Depan Adik, Paman dengan Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Warga Sumenep Diduga Gelapkan Uang Pembelian Tanah Dosen asal Surabaya di Pamekasan
Hendak ke Sekolah, Guru SMAN 1 Pamekasan Tewas Terlindas
Polres Pamekasan Warning SPBU untuk Tidak Curang Jelang Mudik Lebaran
Kepala Unit (Kanit) II Reskrim Polres Pamekasan, Ipda Wahyu Dwi Purnomo mengatakan, Riska diamankan oleh anggotanya sejak Senin (3/5/2021) lalu.
Ipda Wahyu menuturkan, terkuaknya kasus arisan online ini bermula dari laporan Siti Mahmuda, warga Pamekasan pada Rabu, 24 Februari 2021. Berdasarkan keterangan pelapor, ia membeli arisan terhadap tersangka dengan nominal harga Rp 15 juta.
Namun, saat pencairan dan waktunya dapat, tersangka tidak bisa memberikan uang yang dijanjikan terhadap korbannya.
Arisan online yang dijual tersangka terhadap sejumlah korbannya ini berkedok sistem get. Tersangka mengiming-imingi dengan cara memberikan keuntungan lebih hingga puluhan juta dari harga beli untuk mengelabui korbannya agar tertarik ikut dan membeli arisan get tersebut.
Modusnya, setiap arisan get dapat Rp 20 juta, oleh tersangka dijual seharga Rp 15 juta terhadap korbannya. Dari sistem pembelian itulah, korban akhirnya tergiur untuk ikut bergabung dan membeli arisan get tersebut.
"Uang yang digelapkan tersangka ini dari satu pelapor sekitar Rp 128 juta," kata Ipda Wahyu kepada awak media, Rabu (05/05/21).
Simak berita selengkapnya ...