Sosialisasikan PP 57 Tahun 2021, Kemendikbud: Lulusan Lembaga Kursus dan Pelatihan Setara D1/D2
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Hendro Suhartono
Kamis, 06 Mei 2021 14:37 WIB
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Kemendikbud-Ristek melalui Direktorat Kursus dan Pelatihan bekerja sama dengan Pemkot Madiun menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional. Sosialisasi yang dikhususkan untuk lembaga pendidikan non formal ini digelar di Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Betarin, Kota Madiun, Kamis (6/5) kemarin.
Acara tersebut bertajuk "Pengimbasan Pengembangan & Inovasi Terbarukan".
BACA JUGA:
Benarkah Kurikulum Merdeka akan Digantikan oleh Kurikulum Nasional? Simak Penjelasan Kemendikbud
Gubernur Khofifah: Tak Boleh Ada Paksaan, Sumbangan Sekolah Harus Sukarela dan Transparan
4 Alasan di Balik Pelarangan Wisuda Tingkat SD-SMA
Alhamdulillah, Jatim Juara Umum Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia 2 Tahun Berturut-turut
Heri Sutanto, Kasubag Tata Usaha Direktorat Kursus dan Pelatihan Kemdikbud Ristek mengatakan kegiatan ini bagian dari Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Lembaga Kursus dan Pelatihan (BKSDM-LKP) dalam rangka meningkatkan skill para pemuda usia produktif.
Menurut Heri Sutanto, saat ini pendidikan non formal telah sejajar dengan pendidikan formal. Hal ini sesuai dengan PP 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional.
"Kebetulan LKP Betarin adalah salah satu lembaga yang dilatih oleh founder industri besar di bawah naungan Martha Tilaar. Karena lembaga Betarin ada pendidikan tata kecantikan, kulit, dan rambut, sehingga lembaga-lembaga ini bisa mengikuti kebutuhan perkembangan zaman," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...