Harga Kebutuhan Pokok Masih Wajar Jelang Lebaran
Editor: Nur Syaifuddin
Wartawan: Diyah Khoirun Nisa
Jumat, 07 Mei 2021 13:54 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pengawasan harga bahan-bahan pokok jelang Idul Fitri untuk mencegah potensi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Sekretariat KPPU, Taufik Ariyanto mengatakan, selama proses pengawasan, KPPU menyimpulkan bahwa fluktuasi harga komoditas bahan pokok masih dalam tataran wajar, dan belum ditemukan adanya potensi pelanggaran persaingan usaha dalam penjualan tersebut.
BACA JUGA:
Eksotisme Telasen Topak atau Lebaran Ketupat, Hari Raya-nya Puasa Sunnah Syawal
Diboikot Umat Islam karena Bantu Tentara Israel, McDonald's Rugi Besar
Tradisi Lebaran yang Hanya Ada di Indonesia
Mbah Benu Minta Maaf, Bukan Telepon Allah, Netizen: Ngawur Mbah
Berdasarkan data pemerintah, inflasi di pasar mencapai 0,58 persen selama periode pengawasan Januari hingga April 2021. Komponen kontributor inflasi paling besar berasal dari bahan makanan dan minuman, yakni sebesar 0,05 persen.
"Secara khusus, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyimpulkan pertumbuhan ekonomi di kuartal satu minus 0,74 persen dibanding tahun sebelumnya di periode yang sama. Atau minus 0,96 persen (QoQ), dengan konsumsi rumah tangga selama kuartal satu tersebut masih minus 2,23 persen," ujarnya saat press conference virtual, Kamis (6/5).
"Memang, dalam pengawasan lapangan, KPPU menemukan terjadinya gejolak harga bahan pokok jelang lebaran yang cenderung dipengaruhi oleh distribusi saat mulai dilakukan pengetatan oleh Pemerintah. Terlebih Pemerintah resmi melakukan penyekatan keluar masuk orang disejumlah wilayah sejak 6 Mei 2021," bebernya.