Penyekatan di Raya Ambat Pamekasan, Petugas Gabungan Cegat Pengendara yang Terindikasi Mudik
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yeyen
Sabtu, 08 Mei 2021 23:03 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan yang terdiri dari Polres, Kodim, dan Dishub Kabupaten Pamekasan melakukan giat penyekatan di perbatasan Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sampang, tepatnya di Jl. Raya Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (8/5/21) malam.
Penyekatan dilakukan kepada pengendara baik roda dua maupun empat yang akan masuk maupun keluar dari Kabupaten Pamekasan. Pengendara yang terindikasi mudik dan tak mampu menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan untuk bepergian antar daerah, langsung diminta putar balik.
BACA JUGA:
Di Depan Adik, Paman dengan Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Tak Kunjung Perbaiki Travo yang Rusak, PLN Pamekasan Didemo Warga
Mobil Bak Terbuka Angkut Belasan Orang Terguling di Jalan Desa Tlagah Pamekasan
Warga Sumenep Diduga Gelapkan Uang Pembelian Tanah Dosen asal Surabaya di Pamekasan
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si. melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS mengatakan, penyekatan ini dalam rangka giat larangan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri1442.
“Hal itu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan menindaklanjuti peraturan pemerintah terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021,” kata AKP Nining.
Simak berita selengkapnya ...