Pemkot Surabaya Imbau Warga Laksanakan Ibadah Salat Idul Fitri di Rumah
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Indrayadi
Minggu, 09 Mei 2021 22:50 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau umat muslim di Surabaya agar melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 di rumah masing-masing.
Kebijakan tersebut menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag). Dalam SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021, mengharuskan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.
BACA JUGA:
Gempa Susulan di Bawean, Tim Gabungan BPBD Lanjut Dirikan Tenda
PCNU Surabaya Terima Bantuan untuk Renovasi Kantor
Sampaikan LKPJ 2023, Adhy Karyono: Kinerja Pemprov Jatim Naik 0,07 Persen Mencapai 97,77
Polisi Tangkap Pembunuh Pencari Kepiting di Surabaya
"Kami menjalankan instruksi dari Kementerian Agama. Zona merah dan zona oranye harus Salat Idul Fitri di rumah. Warga Surabaya, Salat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata Eri Cahyadi, Minggu (9/5/2021).
Karena itulah Eri telah membuat SE tentang panduan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di saat pandemi Covid-19 di Kota Surabaya. Pada poin kedua SE Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tersebut, menjelaskan bahwa berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye. Sehingga Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 agar dilakukan di rumah masing-masing.
Simak berita selengkapnya ...