Pemkot Surabaya Imbau Warga Laksanakan Ibadah Salat Idul Fitri di Rumah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkot Surabaya Imbau Warga Laksanakan Ibadah Salat Idul Fitri di Rumah

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Indrayadi
Minggu, 09 Mei 2021 22:50 WIB

Ilustrasi salat idul fitri.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) mengimbau umat muslim di agar melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 di rumah masing-masing.

Kebijakan tersebut menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag). Dalam SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021, mengharuskan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota sendiri masuk dalam zona oranye.

"Kami menjalankan instruksi dari Kementerian Agama. Zona merah dan zona oranye harus Salat Idul Fitri di rumah. Warga , Salat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata Eri Cahyadi, Minggu (9/5/2021).

Karena itulah Eri telah membuat SE tentang panduan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di saat pandemi Covid-19 di Kota . Pada poin kedua SE Wali Kota Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tersebut, menjelaskan bahwa berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 Nasional, Kota berada di zona oranye. Sehingga Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 agar dilakukan di rumah masing-masing.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video