Antisipasi Keramaian dan Penyebaran Covid-19, Takbir Keliling di Surabaya Ditiadakan
Editor: Tim
Wartawan: Indrayadi
Minggu, 09 Mei 2021 23:08 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Untuk mencegah terjadinya keramaian yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meniadakan takbir keliling. Pelaksanaan malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 diimbau agar dilakukan di semua masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kebijakan peniadaan takbir keliling ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.
BACA JUGA:
Gempa Susulan di Bawean, Tim Gabungan BPBD Lanjut Dirikan Tenda
PCNU Surabaya Terima Bantuan untuk Renovasi Kantor
Sampaikan LKPJ 2023, Adhy Karyono: Kinerja Pemprov Jatim Naik 0,07 Persen Mencapai 97,77
Polisi Tangkap Pembunuh Pencari Kepiting di Surabaya
Dalam SE tersebut, juga dijelaskan bahwa pelaksanaan malam takbiran di masjid atau musala harus menerapkan ketentuan yang telah disesuaikan dengan protokol kesehatan. Seperti, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Serta dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat.
Simak berita selengkapnya ...