Satu Terpidana Kasus Korupsi Kambing Etawa Dijemput Paksa Kejaksaan Negeri Bangkalan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Senin, 10 Mei 2021 16:39 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Syamsul Arifin, Mantan Kepala BPKAD Bangkalan terpidana kasus korupsi kambing etawa di Bangkalan dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan setelah mangkir dalam dua kali pemanggilan.
Terpidana dijemput di rumahnya di Jl. Ketengan No. 39 Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Senin (10/5/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.
BACA JUGA:
Berkas Sudah Dilimpahkan, Kasus Pembunuhan Pelajar SMK Pelayaran Bangkalan Segera Disidangkan
Kasus Korupsi BUMD Kembali ke Penyelidikan, Kejari Bangkalan Ungkapkan Alasannya
Sidang Putusan Ra Latif Ditunda, Jaksa Sebut Saksi Kembalikan Uang Rp3,4 Miliar
PN Bangkalan Kabulkan Praperadilan MS, Kasi Pidsus Kejari: Penyidikan Tetap Dilanjutkan
Sedangkan, satu tersangka lainnya yakni Mulyanto Dahlan saat dijemput paksa tidak berada di kediamannya. Sehingga, Kejaksaan Negeri Bangkalan akan kembali melakukan pemanggilan ketiga.
Simak berita selengkapnya ...