Satu Terpidana Kasus Korupsi Kambing Etawa Dijemput Paksa Kejaksaan Negeri Bangkalan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Satu Terpidana Kasus Korupsi Kambing Etawa Dijemput Paksa Kejaksaan Negeri Bangkalan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Senin, 10 Mei 2021 16:39 WIB

Syamsul Arifin, Mantan Kepala BPKAD Bangkalan terpidana kasus korupsi kambing etawa saat digelandang oleh Tim Kejaksaan Negeri Bangkalan setelah dijemput paksa dari kediamannya.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Syamsul Arifin, Mantan Kepala BPKAD Bangkalan terpidana kasus korupsi kambing etawa di Bangkalan dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan setelah mangkir dalam dua kali pemanggilan.

Terpidana dijemput di rumahnya di Jl. Ketengan No. 39 Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Senin (10/5/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.

Sedangkan, satu tersangka lainnya yakni Mulyanto Dahlan saat dijemput paksa tidak berada di kediamannya. Sehingga, Kejaksaan Negeri Bangkalan akan kembali melakukan pemanggilan ketiga.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video