Bupati Ngawi Izinkan Warga Salat Idulfitri di Masjid dan Lapangan dengan Sejumlah Persyaratan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Zainal Abidin
Senin, 10 Mei 2021 21:10 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menyampaikan bahwa pada umumnya tidak ada pelarangan terkait pelaksanaan Salat Idulfitri di Kabupaten Ngawi. Hanya, ada beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan, yakni terkait status zonasi wilayah setempat.
"Dari arahan Bu Gubernur dan Pak Kapolda juga Pak Pangdam terkait Salat Idulfitri, pada dasarnya tidak ada perbedaan dengan tahun sebelumnya," ujarnya, Senin (10/5/2021).
BACA JUGA:
Puluhan Anggota Polres Ngawi Berprestasi Terima Apresiasi
Pastikan Integrasi Aplikasi Berjalan Baik, Direktur TI BPJS Kesehatan Kunjungi RS Widodo Ngawi
Pascabanjir, Polres Ngawi Aktif Pantau Debit Air
Maling di Ngawi Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Dia menjelaskan, ketentuan itu yakni untuk daerah dalam kategori zona hijau dan kuning, masih diperkenankan untuk melaksanakan Salat Idulfitri, namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.
Simak berita selengkapnya ...