Debt Collector di Kediri Aniaya Penunggak Utang, Akhirnya Lebaran di Penjara
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 12 Mei 2021 13:54 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Rejo Bambang Praminto (RBP), 47, warga Jl. Merbabu Kelurahan Dermo Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, menjadi korban pengeroyokan sekumpulan debt collector, karena menunggak utang di sebuah BPR di Kediri, setahun lebih.
Empat dari enam pelaku pengeroyokan akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota dan saat ini sudah dilakukan penahanan. Sedangkan dua lainnya, masih dalam pengejaran petugas.
BACA JUGA:
Orang Tua Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Sesalkan Sikap Pondok
2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan
2 Penganiaya Santri dari Banyuwangi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan
Ibu Santri Korban Penganiayaan Didampingi Tim Hukum Hotman Paris ke Polres Kediri Kota
Para pelaku pengeroyokan tersebut adalah Louis Hagana Tarigan (LHT), 25, alamat sesuai KTP adalah di Jl. Padang Mas Il No. 10 Desa Padang Mas Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kemudian Angga Rexsa Pratama Ginting (ARPG), 21, alamat Jl. Abri Desa Hulu Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Berikutnya, Aprianus Sitanggang (AS), 26, alamat Jl. Meliala Gg. Teratai No. 11 Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara; dan Dedi (D), 31, alamat Kabanjahe RT. 13 RW. 16 Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera.
Simak berita selengkapnya ...