Bea Cukai Madura Terlibat Produksi Rokok Ilegal-Kongkalikong Pengusaha? Ini Penjelasan Humasnya
Editor: Tim
Wartawan: Yeyen
Sabtu, 15 Mei 2021 15:39 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura akhirnya membantah terhadap tudingan Komunitas Monitoring dan Advokasi (Komad) yang menyebut bahwa Bea Cukai Madura terlibat produksi rokok ilegal dan kongkalikong dengan pengusaha. Tudingan itu dilontarkan mereka saat melakukan aksi demonstrasi terhadap instansi pemerintah yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman No. 2 Pamekasan itu.
Humas Bea dan Cukai Madura, Zainul mengatakan, bea cukai berfungsi untuk membatasi, mengawasi, dan/atau mengendalikan produksi, peredaran, dan konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristiknya dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat melalui instrumen cukai yang memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan.
BACA JUGA:
Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta
Di Pamekasan, Khofifah Pesankan Pentingnya Kedermawanan Orang Kaya
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
Dituduh Ikut Produksi Rokok Ilegal, Perusahaan di Sumawe Malang Beri Klarifikasi
Cukai sendiri merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.
Menurut dia, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, bea cukai membutuhkan kerja sama yang baik dan dukungan dari masyarakat dan instansi pemerintah lainnya. Khususnya dalam hal penanganan rokok ilegal, kantor-kantor pelayanan bea cukai di berbagai daerah menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah kabupaten setempat.
"Jadi mustahil, tuduhan mereka kita terlibat dalam produksi rokok ilegal, dan adanya kongkalikong dengan pengusaha," ungkapnya Zainul saat dihubungi BANGSAONLINE.com melalui WhatsApp (WA), Sabtu (15/05/21).
Simak berita selengkapnya ...