Warga Keluhkan Tarikan Parkir di Kawasan SLG Kediri
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Minggu, 16 Mei 2021 21:33 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Meski Pemkab Kediri sudah melarang pungutan uang parkir di seluruh tempat pelayanan publik milik Pemkab Kediri, namun hingga kini tarikan uang parkir masih tetap saja ada.
Contohnya di kawasan SLG, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri dan Polsek Ngasem. Pungutan uang parkir di kawasan strategis ini sudah berlangsung sejak lama. Setiap kendaraan roda dua dipungut biaya Rp. 2.000,- sekali parkir. Sedang untuk kendaraan roda empat dipungut biaya Rp. 5.000,- sekali parkir.
BACA JUGA:
Pembangunan Jembatan Jongbiru Kediri Diperkirakan Meleset dari Target Penyelesaian
Aksi Simpatik Polisi di Kota Kediri Selama Arus Mudik: Mulai Bantu Dorong Mobil hingga Bantu Isi BBM
Halal Bihalal dengan Jajaran Pemkot Kediri, Pj Zanariah Ungkap soal Aturan WFH
Musim Hujan, Setidaknya Terdapat Tiga Titik Terjadi Longsor di Lereng Wilis Kediri
Pungutan uang parkir meningkat jika di kawasan SLG sedang ada acara. Memang tidak setiap hari pungutan liar uang parkir itu dilakukan. Hanya pada hari Minggu saja atau hari-hari libur.
Jiono, salah satu warga yang memarkir kendaraannya di tempat itu, mengaku setuju jika pungutan liar berdalih uang parkir di kawasan SLG ditiadakan. Sebab, kawasan SLG terutama di jalan depan dishub dari timur sampai barat adalah milik Pemkab Kediri.
Simak berita selengkapnya ...