Antisipasi Korupsi, DPMPTSP Mojokerto Terapkan Layanan Perizinan Online yang Terintegrasi OSS
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rochmat Saiful Aris
Rabu, 19 Mei 2021 14:17 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka memberikan pelayanan maksimal dan untuk mencegah terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto menerapkan sistem online untuk layanan pembuatan izin usaha. Di antaranya adalah layanan perizinan yang dilakukan secara online, seperti pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), surat izin praktik dokter, tanda daftar usaha pariwisata, serta izin penelitian.
Hal ini disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto, H. Abdulloh Muchtar. Ia mengatakan, inovasi tersebut dibuat untuk memutus mata rantai perizinan yang dianggap susah, serta untuk menghindari dan mencegah terjadinya praktik KKN.
BACA JUGA:
Pemkab Mojokerto Berada di Posisi ke-3 Tren Pemberitaan Positif
Dari 27,4 ke 9,6 Persen, Kasus Stunting di Kabupaten Mojokerto Anjlok
Operasi GPM di Kantor Kecamatan Pungging Mojokerto Diserbu Emak-Emak
DPUPR Kabupaten Mojokerto Genjot Pembangunan Jalan dan Jembatan pada 2024
Simak berita selengkapnya ...