Masuki Masa Pengetatan Mudik, PT KAI Daop 9 Jember Kembali Operasikan Kereta Api Jarak Jauh
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yudi Indrawan
Rabu, 19 Mei 2021 17:00 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pada masa pengetatan mudik yang berlangsung mulai 18-24 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 9 Jember kembali mengoperasikan kereta api (KA) jarak jauh. Sebanyak tujuh KA jarak jauh akan dioperasikan.
"Pada masa pengetatan mudik, kini masyarakat bisa menggunakan moda transportasi kereta api tanpa harus menyertakan surat izin perjalanan yang sebelumnya diberlakukan saat larangan mudik," kata Vice President Daop 9 Jember Broer Rizal kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).
BACA JUGA:
Diduga Bunuh Diri, Pria di Kota Malang Tewas Mengenaskan Tertabrak Kereta Api
Angin Kencang, Warga Jember Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
Jelang Nataru, PT KAI Daop 9 Jember Lakukan Pengecekan Lokomotif
Mau Naik Kereta Secara Rombongan? Ini Syarat dari KAI Daop 8 Surabaya
Broer Rizal menerangkan, walaupun sudah tidak memerlukan surat izin perjalanan, namun calon penumpang tetap harus menyertakan atau melampirkan surat keterangan bebas Covid-19.
"Masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam," terangnya.
Menurutnya, guna mempermudah masyarakat melengkapi syarat untuk melakukan perjalanan KA, maka Daop 9 Jember juga menyediakan layanan rapid test antigen dan GeNose C19.
Simak berita selengkapnya ...