Putus Mata Rantai Penyebaran Covid, Polres Tuban Terapkan Pengetatan Perjalanan di Perbatasan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Putus Mata Rantai Penyebaran Covid, Polres Tuban Terapkan Pengetatan Perjalanan di Perbatasan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 19 Mei 2021 19:07 WIB

TUBAN, BANGSAONLINE.com - 2021 memang sudah berakhir. Namun, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tuban tetap menerapkan pengetatan perjalanan di daerah perbatasan Jawa Tengah-Jawa Timur.

"Yang jelas langkah itu kami lakukan demi memutus rantai penyebaran Covid-19," terang , AKBP Ruruh Wicaksono kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (19/5).

Menurut Ruruh, ada dua lokasi yang dijadikan pos pengetatan persyaratan perjalanan keluar-masuk Tuban. Yakni, di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar dan Desa Kebongarjo, Kecamatan Jatirogo. Di pos pengetatan tersebut setiap pengendara luar kota yang masuk atau keluar akan diperiksa persyaratan perjalanan. Termasuk, salah satunya surat kesehatan bebas Covid-19.

"Walaupun Ops Ketupat Semeru 2021 sudah berakhir, namun personel di lapangan tetap akan melaksanakan pengetatan persyaratan perjalanan hingga 24 Mei 2021 besok," beber kapolres asal Kabupaten Ngawi ini.

Selain melakukan pengetatan perjalanan, juga selalu bertindak preventif terhadap penyebaran Covid-19. Di antaranya, terus membubarkan kerumunan massa yang dilakukan kelompok masyarakat tanpa izin Tim Satgas Covid-19. Tak hanya itu, petugas juga sosialisasi 5M di tempat-tempat umum. Seperti, pasar, supermarket, warung kopi, lokasi wisata, dan tempat umum lainnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video