Putus Mata Rantai Penyebaran Covid, Polres Tuban Terapkan Pengetatan Perjalanan di Perbatasan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 19 Mei 2021 19:07 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Operasi Ketupat Semeru 2021 memang sudah berakhir. Namun, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tuban tetap menerapkan pengetatan perjalanan di daerah perbatasan Jawa Tengah-Jawa Timur.
"Yang jelas langkah itu kami lakukan demi memutus rantai penyebaran Covid-19," terang Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (19/5).
BACA JUGA:
Sempat Minum Racun Tikus, Suami yang Bunuh Istri di Tuban Akhirnya Tewas di Rumah Sakit
Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Berkeliaran dan Resahkan Warga, Puluhan Gangster Bocil Diamankan Polres Tuban
Kemenag Tuban Buka Pelayanan Balik Mudik Gratis, Catat Jadwalnya!
Menurut Ruruh, ada dua lokasi yang dijadikan pos pengetatan persyaratan perjalanan keluar-masuk Tuban. Yakni, di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar dan Desa Kebongarjo, Kecamatan Jatirogo. Di pos pengetatan tersebut setiap pengendara luar kota yang masuk atau keluar akan diperiksa persyaratan perjalanan. Termasuk, salah satunya surat kesehatan bebas Covid-19.
"Walaupun Ops Ketupat Semeru 2021 sudah berakhir, namun personel di lapangan tetap akan melaksanakan pengetatan persyaratan perjalanan hingga 24 Mei 2021 besok," beber kapolres asal Kabupaten Ngawi ini.
Selain melakukan pengetatan perjalanan, Polres Tuban juga selalu bertindak preventif terhadap penyebaran Covid-19. Di antaranya, terus membubarkan kerumunan massa yang dilakukan kelompok masyarakat tanpa izin Tim Satgas Covid-19. Tak hanya itu, petugas juga sosialisasi 5M di tempat-tempat umum. Seperti, pasar, supermarket, warung kopi, lokasi wisata, dan tempat umum lainnya.
Simak berita selengkapnya ...