Tujuh Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Asal Arjasa Sumenep Akhiri Petualangannya di Kantor Polisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Alan Sahlan
Rabu, 19 Mei 2021 20:31 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Berakhir sudah pelarian atau petualangan Mudahrin (38), Warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Mudahrin buron selama sekitar tujuh tahun pasca-melakukan penganiayaan terhadap Amin Jakfar.
Mudahrin dicokok tim gabungan dari satuan Polsek Kangean, Resmob, dan Tim Jokotole yang dipimpin oleh Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito di rumahnya, Selasa (18/5/2021) kemarin.
BACA JUGA:
Sebar Video Bugil Mantan Pacar, YouTuber Asal Kabupaten Sumenep Terancam 12 Tahun Penjara
Kolaborasi, TNI-Polri di Sumenep Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan
Cegah Balap Liar, Satlantas Polres Sumenep Bersama Instansi Terkait Sepakat Tutup Jalan Diponegoro
Mutasi Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso Gantikan AKBP Edo Satya Kentriko
"Alhamdulillah, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya kemarin," ungkap AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep kepada awak media, Rabu (19/5/2021).
Dijelaskan, dia diringkus lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Amin Jakfar pada hari Senin, 13 Januari 2014 silam sekira pukul 19.00 WIB. Penganiayaan itu dilakukan tersangka di sebelah selatan Pertigaan SDN Kalikatak III Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa.
Simak berita selengkapnya ...