Merger, Gojek dan Tokopedia Wajib Lapor KPPU
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Diyah Khoirun Nisa
Jumat, 21 Mei 2021 16:39 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan terus mengawasi transaksi pendirian Grup GoTo, merger antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Tokopedia yang diumumkan pembentukannya pada 17 Mei 2021 lalu. Grup GoTo mengombinasikan layanan e-commerce, on-demand, layanan keuangan dan pembayaran, serta layanan lainnya.
Anggota KPPU Afif Hasbullah mengatakan, kombinasi usaha ini dinilai sebagai kombinasi terbesar perusahaan internet dan layanan media di Asia saat ini. Hingga saat ini, KPPU belum menerima pemberitahuan atau notifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku untuk aksi korporasi berupa merger dan akuisisi di Indonesia.
BACA JUGA:
Diboikot Umat Islam karena Bantu Tentara Israel, McDonald's Rugi Besar
SIG Gelar Pasar Murah dan Salurkan 6.000 Paket Sembako di Area Operasi
InfoEkonomi.ID Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024
Kolaborasi, Infobrand.id Salurkan Donasi Ramadhan Brand Berbagi di Jabodetabek
Dia melanjutkan, jika memang pembentukan kombinasi usaha tersebut merupakan hasil transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham, maka transaksi tersebut wajib dinotifikasikan kepada KPPU.
"Paling lambat 30 hari setelah transaksi tersebut efektif. Jika dibutuhkan, relaksasi jangka waktu notifikasi juga dapat diberikan hingga 60 hari," katanya, Kamis (20/5/2021) kemarin.
Simak berita selengkapnya ...