Merger, Gojek dan Tokopedia Wajib Lapor KPPU | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Merger, Gojek dan Tokopedia Wajib Lapor KPPU

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Diyah Khoirun Nisa
Jumat, 21 Mei 2021 16:39 WIB

Driver Gojek sedang membawa paket Tokopedia untuk pelanggan. (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha () akan terus mengawasi transaksi pendirian Grup , merger antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa () dan yang diumumkan pembentukannya pada 17 Mei 2021 lalu. Grup mengombinasikan layanan e-commerce, on-demand, layanan keuangan dan pembayaran, serta layanan lainnya.

Anggota Afif Hasbullah mengatakan, kombinasi usaha ini dinilai sebagai kombinasi terbesar perusahaan internet dan layanan media di Asia saat ini. Hingga saat ini, belum menerima pemberitahuan atau notifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku untuk aksi korporasi berupa merger dan akuisisi di Indonesia.

Dia melanjutkan, jika memang pembentukan kombinasi usaha tersebut merupakan hasil transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham, maka transaksi tersebut wajib dinotifikasikan kepada .

"Paling lambat 30 hari setelah transaksi tersebut efektif. Jika dibutuhkan, relaksasi jangka waktu notifikasi juga dapat diberikan hingga 60 hari," katanya, Kamis (20/5/2021) kemarin.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video