Agar Lulusan Pesantren Bisa Nyalon Kades, Komisi I DPRD Pasuruan Usulkan Penundaan Tahapan Pilkades
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Jumat, 21 Mei 2021 19:34 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Usulan Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan terkait penundaan tahapan pelaksanaan pilkades serentak yang sedianya dilaksanakan pada 25 Mei 2021, ditanggapi oleh Bupati Pasuruan, H. M. Irsyad Yusuf, S.E.
"Usulan tersebut (penundaan tahapan pilkades) masih kita lakukan kajian," jelas Bupati Irsyad.
BACA JUGA:
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Soal Perda Tempat Hiburan Malam, Lujeng Pasang Badan Jika Ada Prostitusi
Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
Minta Jaminan Kepastian Usaha, Pengusaha Tempat Hiburan di Pasuruan Audiensi dengan Dewan
Bupati mengatakan, Pemkab Pasuruan tidak akan gegabah untuk mengambil kebijakan, karena akan mempengaruhi sukses atau tidaknya pelaksanaan pilkades. Menurutnya, bila penundaan tersebut jadi dilakukan, maka akan berdampak secara langsung pada tahapan yang sudah disusun.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Abu Bakar, menyampaikan alasan legislatif mengusulkan penundaan pilkades lantaran Raperda Perubahan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa saat ini tengah disempurnakan.
Simak berita selengkapnya ...