Soal Jabatan Dirut Perumda Giri Tirta, Fraksi PDIP: Diganti atau Tidak Itu Hak Prerogatif Bupati | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Soal Jabatan Dirut Perumda Giri Tirta, Fraksi PDIP: Diganti atau Tidak Itu Hak Prerogatif Bupati

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Senin, 24 Mei 2021 10:08 WIB

Kantor Perumda Giri Tirta Gresik di Jalan Raya Permata Kecamatan Kebomas. (foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Saat ini, masih ada dua perusahaan umum daerah (perumda) milik yang jajaran direksinya belum diutak-atik atau dirombak oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani).

Sebelumnya, Bupati Gus Yani telah merombak jajaran komisaris dan direksi Perseroan Daerah (Peseroda) PT Gresik Migas (BUMD) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Menyikapi hal tersebut, Fraksi PDIP DPRD Gresik yang merupakan perpanjangan tangan dari DPC PDIP Gresik yang mengusung pasangan Bupati Fandi Akhmad Yani dan Wabup Aminatun Habibah (Bu Min) pada Pilkada Gresik 2020 lalu angkat bicara.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Gresik Noto Utomo menyatakan bahwa pergantian jajaran direksi dan PD BPR Bank Gresik juga hak prerogatif bupati. Seperti halnya pergantian jajaran komisaris Perseroda PT Gresik Migas.

"Pergantian itu hak prerogatif bupati," ujar Noto Utomo kepada BANGSAONLINE.com, Senin (24/5/2021).

Noto kemudian mencontohkan . Mengacu ketentuan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang organ dan kepegawaian PDAM dan PP (Peraturan Pemerintah) 54 Tahun 2017 tentang organ BUMD, masa jabatan direksi sama halnya seperti masa jabatan direktur utama (dirut), yakni selama 5 tahun.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video