Fajar: Jika Terbukti Perumahan Dakota City Berdiri di RTH, Maka Potensi Perbuatan Melawan Hukum | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Fajar: Jika Terbukti Perumahan Dakota City Berdiri di RTH, Maka Potensi Perbuatan Melawan Hukum

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Rabu, 26 Mei 2021 14:01 WIB

LSM Forkot Gresik ketika demo di depan proyek Perumahan Dakota City, Desa Wedani, Kecamatan Gresik. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Praktisi Hukum Andi Fajar Yulianto, S.H., C.T.L, turut angkat bicara atas aksi demo yang dilakukan oleh LSM Forum Kota (Forkot) Gresik di proyek pengembangan Perumahan Dakota City, Desa Pandu, Kecamatan Cerme.

Menurut Fajar, sah-sah saja Forkot menyatakan Perumahan Dakota City berdiri atau dibangun di atas kawasan lahan hijau atau ruang terbuka hijau (RTH). Namun, Forkot harus bisa membuktikan tudingan tersebut dengan data.

"Kalau Forkot menganggap bahwa Perumahan Dakota City berdiri di lahan RTH atau lahan hijau untuk areal pertanian misalnya, silakan dibuktikan," kata Fajar.

Sebab, jika benar Perumahan Dakota City berdiri di kawasan yang sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) masuk kawasan hijau atau RTH, maka tindakan pengembang perumahan tersebut berpotensi adanya perbuatan melawan hukum.

"Jika proyek Perumahan Dakota City tersebut benar adanya berdiri di kawasan yang peruntukannya untuk lahan hijau atau RTH, kemudian proyek dimaksud mendapatkan izin dari pemerintah setempat dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, maka (OPD) potensi turut serta dalam tindakan melawan hukum," beber Direktur Kantor Hukum Fajar Trilaksana ini.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video