Fajar: Jika Terbukti Perumahan Dakota City Berdiri di RTH, Maka Potensi Perbuatan Melawan Hukum
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Rabu, 26 Mei 2021 14:01 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Praktisi Hukum Andi Fajar Yulianto, S.H., C.T.L, turut angkat bicara atas aksi demo yang dilakukan oleh LSM Forum Kota (Forkot) Gresik di proyek pengembangan Perumahan Dakota City, Desa Pandu, Kecamatan Cerme.
Menurut Fajar, sah-sah saja Forkot menyatakan Perumahan Dakota City berdiri atau dibangun di atas kawasan lahan hijau atau ruang terbuka hijau (RTH). Namun, Forkot harus bisa membuktikan tudingan tersebut dengan data.
BACA JUGA:
Buka Green Tech, K3PG Dukung Kemandirian Pangan dengan Research dan Demplot Agro Input Pertanian
Warga Tenggor Gresik Demo Proyek Jembatan Mandek, ini Jawaban Kabid Bina Marga
Ditarget Pendapatan Rp185 Miliar, DPMPTSP Gresik Hanya Mampu Realisasikan Rp35 Miliar
Bahas Lahan Reklamasi, Petrokimia Gresik Siap Bayar Retribusi Sesuai Ketentuan yang Disepakati
"Kalau Forkot menganggap bahwa Perumahan Dakota City berdiri di lahan RTH atau lahan hijau untuk areal pertanian misalnya, silakan dibuktikan," kata Fajar.
Sebab, jika benar Perumahan Dakota City berdiri di kawasan yang sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) masuk kawasan hijau atau RTH, maka tindakan pengembang perumahan tersebut berpotensi adanya perbuatan melawan hukum.
"Jika proyek Perumahan Dakota City tersebut benar adanya berdiri di kawasan yang peruntukannya untuk lahan hijau atau RTH, kemudian proyek dimaksud mendapatkan izin dari pemerintah setempat dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, maka (OPD) potensi turut serta dalam tindakan melawan hukum," beber Direktur Kantor Hukum Fajar Trilaksana ini.
Simak berita selengkapnya ...