Camat Benjeng Batalkan SK Pelantikan Kasi Pemdes Munggugebang, Ini Tanggapan Komisi I DPRD Gresik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Camat Benjeng Batalkan SK Pelantikan Kasi Pemdes Munggugebang, Ini Tanggapan Komisi I DPRD Gresik

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 27 Mei 2021 22:38 WIB

Camat Benjeng, Suryo Wibowo. Foto kanan, SK pembatalan Pengangkatan Perangkat Desa Munggugebang yang dikeluarkan Camat Benjeng. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polemik penjaringan Kasi Pemerintahan , Kecamatan Benjeng, Gresik, tampaknya bakal meruncing. Ini setelah  Suryo Wibowo mengeluarkan SK (Surat Keputusan) Nomor 141.2/10/437.108/2021 tentang Pembatalan Keputusan Kepala Desa (Kades) Munggugebang Nomor 141.2/8/427.106.18/2021 tentang Pengangkatan Perangkat , tertanggal 27 Mei tahun 2021.

Diketahui, kasus dugaan kecurangan penjaringan Kasi Pemdes Munggugebang tersebut tengah ditangani Komisi I , setelah adanya pengaduaan dari salah satu peserta calon.

Ketika dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Suryo Wibowo membenarkan telah mengeluarkan SK pembatalan keputusan tentang pengangkatan Perangkat .

"Benar, per hari ini 27 Mei 2021 saya keluarkan SK pembatalan pelantikan Perangkat ," ucap Suryo Wibowo kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (27/5/2021) malam.

Ia mengaku telah berkonsultasi dan minta telaah kepada Bagian Hukum, Inspektorat, dan Dinas PMD Gresik, sebelum mengeluarkan SK tersebut.

Ketika ditanya apakah camat berwenang untuk membatalkan SK yang dikeluarkan kades, karena kades diangkat oleh kepala daerah (bupati), Suryo dengan tegas menyatakan camat punya wewenang tersebut.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video