Demi Penyidikan, Masa Penahanan Fuad Amin Diperpanjang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Demi Penyidikan, Masa Penahanan Fuad Amin Diperpanjang

Sabtu, 28 Februari 2015 19:32 WIB

Foto: viva.co.id

BangsaOnline - Masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, diperpanjang. Keduanya yakni Abdul Rauf (AR) dan Fuad Amin Imron (FAI).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, penahanan diperpanjang demi kepentingan penyidikan.

"Dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk AF mulai tanggal 2-31 Maret. Perpanjangan yang sama juga untuk tersangka FAI," terang dia saat dikonfirmasi.

KPK sudah resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron; Ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.

Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap. Dia disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

Sumber: rmol.com

 

sumber : rmol.com

 Tag:   fuad amin

Berita Terkait

Bangsaonline Video