Langgar Jam Buka Malam, 97 Pengunjung dan Pegawai Karaoke Kena Razia
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Anatasia Novarina
Sabtu, 29 Mei 2021 13:40 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Gabungan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kota Surabaya melakukan razia tempat hiburan yang melanggar jam buka malam. Hasilnya, 97 pengunjung dan pegawai karaoke terkena razia, Jumat (28/5) malam.
Tim yang terdiri dari anggota Polrestabes Surabaya, TNI, dan Pemkot Surabaya (Satpol PP) Surabaya ini patroli ke sejumlah tempat karaoke di jalan Pasar Kembang Surabaya. Petugas menyisir tempat karaoke yang buka melebihi aturan jam malam.
BACA JUGA:
Kabur 7 Hari, Tahanan Polsek Dukuh Pakis Belum Tertangkap
Oknum Polisi Polsek Sawahan Cabuli Putri Tirinya Selama 4 Tahun, Dilaporkan Mertua yang juga Polisi
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Jalan Kunti Simokerto
Dalih Pihak Kepolisian soal Kaburnya Tahanan Polsek Dukuh Pakis Surabaya
Hasilnya, sejumlah pegawai dan pengunjung langsung diangkut menuju Mako Polrestabes Surabaya. Mereka di antaranya 61 orang laki-laki dan 36 orang perempuan. Mereka semua akan dilakukan swab PCR keesokan harinya. Bila ditemui ada yang positif akan dikarantina saat itu juga.
Simak berita selengkapnya ...