Dua Residivis Penggelapan Motor Dibekuk Polisi, Modus Pinjam Motor Teman Baru Facebook
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Herlambang
Senin, 31 Mei 2021 19:11 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua orang residivis penggelapan motor kembali meringkuk di tahanan Mapolsek Sedati. Mereka ditangkap usai menggelapkan motor temannya dengan modus meminjam.
Kedua tersangka di antaranya, Septian Rangga M (32) asal Banyuwangi. Ia ditangkap Satuan Unit reserse Kriminal Polsek Sedati, usai menggelapkan sepeda motor rekannya. Satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol AE 2560 F dibawa kabur tersangka untuk dijual kembali.
BACA JUGA:
Nekat Bobol Rumah Warga, Begini Nasib Maling di Sidoarjo
Pengakuan Begal Payudara di Sidoarjo: Saya Nafsu
Polisi di Sidoarjo Ungkap Peredaran Mercon Ilegal
Karyawati Minimarket di Balongbendo Sidoarjo Jadi Korban Pencabulan Atasannya
"Tersangka berhasil diamankan di kos-kosan di kawasan Batu, Malang," cetus Kapolsek Sedati, Iptu Agnis J Manurung, Senin (31/5/2021).
Pemuda asal Banyuwangi yang pernah tiga kali meringkuk di tahanan ini tercatat melakukan aksi kriminal yang sama. Modusnya, Septian mencari kenalan baru melalui media sosial.
Setelah lama berkenalan, Septian berpura-pura meminjam motor kepada rekannya. Setelah melancarkan aksinya, pelaku bersama motor hasil curian tak kembali. Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Simak berita selengkapnya ...