Jamin Kesejahteraan Non-ASN, BKPSDM Kota Batu Sosialisasikan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Agus Salimullah
Rabu, 02 Juni 2021 17:40 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Batu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu melakukan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, dan Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2021 kepada kepala dinas dan bendahara seluruh SKPD terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di Balai Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Rabu (2/6/2021).
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Plt. Sekda Kota Batu Drs. Siswanto. Ia mendukung penuh non-ASN di lingkungan Pemkot Batu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, dengan diikutkannya non-ASN menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, bisa menambah kesejahteraan non-ASN itu sendiri.
BACA JUGA:
Ini Pesan Pj Wali Kota Aries Agung pada Salat Idulfitri 1445 H di Halaman Mapolres Batu
Beberapa Langkah Disiapkan Pemkot Batu untuk Hadapi Wisatawan dan Arus Mudik Lebaran 1445 H
Pj Wali Kota Batu Bagikan Bingkisan Lebaran pada 94 Penjaga Sekolah
Langkah TP PKK Kota Batu di Peringatan Hari Peduli Autisme Sedunia
"Pemerintah Kota Batu melalui wali kota juga berusaha sebaik mungkin untuk menjamin kesejahteraan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Hal ini terlihat dengan dikeluarkannya Perwali Nomor 32 Tahun 2021, di mana tenaga THL yang sebelumnya sudah terdaftar JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian), mulai tahun 2021 ini ditambah dengan program JHT (Jaminan Hari Tua). Untuk tenaga kerja honorer sudah diikutsertakan 4 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...