Modus COD, Pria di Bangkalan Bawa Kabur Motor Calon Pembeli
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Subaidah
Kamis, 03 Juni 2021 18:34 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - RD (33), Warga Dusun Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan usai melakukan tindakan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli barang dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat melakukan konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Kamis (3/6/2021).
BACA JUGA:
Kabur Usai Curi Perahu, Warga Arosbaya Diamankan saat Mudik
Pria Paruh Baya di Arosbaya Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan
Polres Bangkalan Amankan Ribuan Mercon dan 4 Drum Alumunium Powder dari Rumah Warga
Operasi Pekat Semeru 2024 di Bangkalan, Pelaku Kriminal Didominasi Judi Togel
Menurut Sigit, RD melakukan aksi tersebut di dua tempat yang berbeda, yakni saat melakukan transaksi jual beli water heater pada 29 Mei 2021 dan pembelian sarung pada 9 Mei 2021. Modusnya tersangka melakukan pemesanan barang dengan sistem COD.
Simak berita selengkapnya ...