Sering Langgar Lalu Lintas di Kota Kediri, Siap-siap SIM Dicabut | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sering Langgar Lalu Lintas di Kota Kediri, Siap-siap SIM Dicabut

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 03 Juni 2021 20:57 WIB

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Arpan.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bagi pengguna jalan terutama yang mengendarai sepeda motor maupun mobil di Kota , siap-siap menerima sanksi dicabut -nya bila diketahui sering melanggar lalu lintas.

Diketahui, meski sudah ada sanksi berupa denda tilang, namun pelanggaran aturan lalu lintas masih tetap tinggi. Padahal berbagai cara sudah dilakukan petugas kepolisian untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas.

Kasatlantas Polres Kota AKP Arpan mengatakan bahwa Polri telah mengeluarkan aturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (). Yaitu mengenai pencabutan oleh petugas kepolisian apabila para pengendara kendaraan ini berulang kali melakukan pelanggaran lalu lintas.

Aturan yang bisa mencabut bagi pelanggar aturan lalu lintas tersebut, lanjut Arpan, tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021. Setiap pemegang yang terbukti melanggar berbagai macam aturan lalu lintas bakal dikenakan sanksi pencabutan

“Polri diberikan wewenang untuk memberi poin atau tanda atau data pelanggaran terhadap milik pengemudi, yang melakukan pelanggaran maupun menyebabkan kecelakaan,” kata Arpan kepada wartawan, Kamis (3/5).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video