Sering Langgar Lalu Lintas di Kota Kediri, Siap-siap SIM Dicabut
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 03 Juni 2021 20:57 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bagi pengguna jalan terutama yang mengendarai sepeda motor maupun mobil di Kota Kediri, siap-siap menerima sanksi dicabut SIM-nya bila diketahui sering melanggar lalu lintas.
Diketahui, meski sudah ada sanksi berupa denda tilang, namun pelanggaran aturan lalu lintas masih tetap tinggi. Padahal berbagai cara sudah dilakukan petugas kepolisian untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas.
BACA JUGA:
Cegah Perundungan di Sekolah, Polres Kediri Kota Giatkan Sosialisasi
Peringati Hari Kartini, Petugas Satpas Layani Pemohon SIM Sambil Kenakan Kebaya
Pembangunan Jembatan Jongbiru Kediri Diperkirakan Meleset dari Target Penyelesaian
Safari Jumat Curhat di Grogol, Kapolres Kediri Kota Tampung Keluhan Masyarakat
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Arpan mengatakan bahwa Polri telah mengeluarkan aturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM). Yaitu mengenai pencabutan SIM oleh petugas kepolisian apabila para pengendara kendaraan ini berulang kali melakukan pelanggaran lalu lintas.
Aturan yang bisa mencabut SIM bagi pelanggar aturan lalu lintas tersebut, lanjut Arpan, tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021. Setiap pemegang SIM yang terbukti melanggar berbagai macam aturan lalu lintas bakal dikenakan sanksi pencabutan SIM
“Polri diberikan wewenang untuk memberi poin atau tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi, yang melakukan pelanggaran maupun menyebabkan kecelakaan,” kata Arpan kepada wartawan, Kamis (3/5).
Simak berita selengkapnya ...