Gerebek Industri Rumahan Senapan Angin Ilegal di Blitar, Polisi Amankan 135 Pucuk
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 03 Juni 2021 22:36 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi mengamankan pemilik industri rumahan W (41) beserta 135 pucuk senapan angin dari tempat perakitan di Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, tempat perakitan senapan angin tersebut sudah beroperasi sejak 6 tahun lalu. Jenis senapan yang dirakit di antaranya kaliber 4,5 mm, 5,5 mm, 6,35 mm, 8 mm, dan 9 mm.
BACA JUGA:
Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Nekat Terbangkan Balon Udara saat Lebaran, Warga Blitar Kena Ulti Polisi
Hendak Curi Motor, Pria di Ponggok Blitar Diamuk Massa
Dua Remaja di Blitar Kedapatan Jualan Bubuk Mercon
"Kami mengamankan pemilik yang saat ini berstatus tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Blitar Kota," ujar AKBP Yudhi
Per minggu, tempat perakitan tersebut bisa memproduksi dan menjual 5 senapan angin. Senapan angin tersebut dipasarkan melalui media sosial dan dibanderol dengan harga Rp 1,1 juta sampai Rp 2,3 juta per pucuk. Pembelinya rata-rata berasal dari Pulau Sumatera dan Kalimantan.
Simak berita selengkapnya ...