Sidang Lanjutan Camat Duduksampeyan Nonaktif, Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Lanjutan Camat Duduksampeyan Nonaktif, Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Selasa, 08 Juni 2021 16:29 WIB

Tim Kuasa Hukum Camat Duduksampeyan Nonaktif Suropadi saat sidang virtual di PN Tipikor Surabaya. (foto: ist)

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya melanjutkan sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Camat Duduksampeyan Kabupaten Gresik Nonaktif Suropadi di PN Tipikor Surabaya, Selasa (8/6/2021).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamoni, S.H., M.H., dengan materi putusan sela setelah sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gresik membacakan jawaban atas eksepsi (keberatan) terdakwa Suropadi melalui Penasihat Hukum (PH) Andi Fajar Yulianto, S.H., C.TL., dari , Yanto, S.H., Rudi Suprayitno, S.H., Muhlison S.H., dan Drs. Kholik, S.H., M.Pd.I.

Dalam sidang tersebut, hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Suropadi melalui PH-nya Andi Fajar Trilaksana, dkk. Sidang kemudian dilanjut pada Selasa (18/6/2021) minggu depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Andi Fajar Yulianto, Kuasa Hukum Terdakwa Suropadi membenarkan bahwa eksepsi terdakwa ditolak. "Iya, eksepsi kami ditolak. Kami hormati keputusan itu, memang kewenangan majelis hakim. Selebihnya, kami ikuti hukum acara yang sedang berjalan," ucap Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (8/6/2021).

Karena eksepsi ditolak, tambah Fajar, selaku kuasa hukum dirinya berharap pengajuan permohonan pengalihan penahanan kliennya dikabulkan. "Karena eksepsi kami ditolak, selanjutnya tentu harapan kami atas pengajuan permohonan pengalihan penahanan terdakwa kepada majelis hakim segera mempertimbangkan untuk kemudian mengabulkannya," pungkas Fajar.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video