Beri Kepastian Hukum, Pemkot Pasuruan Serahkan 457 Sertifikat Hak Atas Tanah PTSL Tahun 2021 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Beri Kepastian Hukum, Pemkot Pasuruan Serahkan 457 Sertifikat Hak Atas Tanah PTSL Tahun 2021

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ardianzah
Rabu, 09 Juni 2021 11:51 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan menyerahkan sertifikat hak atas tanah PTSL (Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2021 kepada 457 warga Kota Pasuruan di Gedung Gradika Bhakti Praja Kota Pasuruan, Selasa (8/6/2021).

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan menyerahkan sertifikat hak atas tanah PTSL (Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2021 kepada 457 warga Kota Pasuruan di Gedung Gradika Bhakti Praja Kota Pasuruan, Selasa (8/6/2021).

Serah terima itu dihadiri oleh Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (), Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi), Kepala BPN Kota Pasuruan Martono beserta jajarannya, para asisten, staf ahli, kepala OPD terkait, dan 50 warga perwakilan penerima sertifikat hak atas tanah.

Tujuan diadakannya reforma agraria dan serah terima sertifikat hak atas tanah selain untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum, juga untuk menyejahterakan rakyat terutama bagi mereka yang selama bertahun-tahun tinggal di atas tanah sengketa.

"Mudah-mudahan dengan memiliki sertifikat tanah ini tidak ada konflik, sengketa, perebutan urusan tanah. Karena suratnya sudah jelas dan itu menjadi pegangan Panjenengan sedoyo," ujar .

Lebih lanjut disampaikan agar tujuan kesejahteraan tercapai, mengingatkan agar sertifikat tanah yang diterima dapat dijaga dengan baik dan tidak melakukan hal-hal yang tidak semestinya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video