Pemerhati Politik: Jangan Gegabah Ubah Dapil, Banyak Hal Harus Dipertimbangkan Sesuai Undang-Undang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemerhati Politik: Jangan Gegabah Ubah Dapil, Banyak Hal Harus Dipertimbangkan Sesuai Undang-Undang

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Rabu, 09 Juni 2021 20:51 WIB

Sri Sugeng Pujiatmoko. (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wacana pemekaran daerah pemilihan (dapil) terus menggelinding bak bola salju. Meski pemilu serentak masih 3 tahun lagi yakni tahun 2024, namun wacana pemekaran dapil menjadi isu hangat di publik saat ini.

Sri Sugeng Pujiatmoko, salah satu pemerhati politik pun ikut menanggapi terkait wacana pemekaran dapil tersebut, yang menurutnya merupakan upaya dari partai politik untuk menempatkan calegnya dalam meraih kursi di setiap dapil.

"Berkaitan dengan pembagian dapil untuk alokasi kursi anggota DPR dan DPRD di setiap dapil telah ditentukan oleh undang-undang. Sedangkan untuk dapil untuk anggota DPRD kabupaten/kota diusulkan oleh KPU kabupaten/kota untuk ditetapkan oleh KPU RI," ujar Mantan Bawaslu Jatim tersebut kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (9/6/2021).

"Tentu mengubah dapil tidak semudah menghitung secara matematis, karena dalam menentukan dapil harus memenuhi beberapa syarat integralitas dan kohesivitas, baik dilihat dari segi geografis, karakter sosial masyarakat, jumlah penduduk, dan lain-lain yang menjadi pertimbangan untuk menata atau mengubah dapil," sambungnya.

"Mengubah dapil dapat saja akan mengubah jumlah alokasi kursi setiap dapil, sehingga keterwakilan masyarakat sedapat mungkin akan terwakili dengan adanya perubahan dapil dan jangan sampai dalam satu dapil akan menyebabkan banyak masyarakat yang tidak terwakili. Dapil yang di dalamnya terdapat alokasi kursi mempresentasikan keterwakilan masyarakat di setiap dapil untuk masing-masing kursi yang diperoleh parpol," papar pria yang juga Advokat Sarbumusi itu.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video