Paguyuban Warkop Surabaya Minta Buka 24 Jam, Satgas Covid-19: Belum Bisa Diperbolehkan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Indrayadi
Rabu, 09 Juni 2021 21:16 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah memberikan relaksasi pembukaan usaha meski dengan pembatasan dan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya melalui kebijakan relaksasi usaha bagi warung kopi (warkop) atau angkringan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Kebijakan itu berdasarkan hasil asesmen manajemen risiko penularan Covid-19 menggunakan indikator kesehatan masyarakat.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan bahwa pelonggaran relaksasi jam operasional usaha yang diajukan Paguyuban Warkop Surabaya belum bisa dilakukan. Keputusan ini berdasarkan hasil asesmen Satgas Covid-19 bersama para pakar kesehatan mengenai kondisi pandemi di Kota Pahlawan.
BACA JUGA:
Jokowi Dikabarkan Batal Hadir Peringatan Otoda XXVIII di Surabaya
Travel di Surabaya ini Diduga Tipu Ratusan Orang
Jelang Hari Otoda XXVIII, Satpol PP Surabaya Perketat Keamanan dengan Terjunkan 3 Tim
Pulang Merantau, Pria di Surabaya Ditemukan Tewas Gantung Diri
"Arahan dari Pak Wali Kota adalah meminta masukan-masukan dari Satgas Covid-19, termasuk para pakar kesehatan masyarakat. Dari hasil pertemuan itu memang belum bisa diperbolehkan buka sampai 24 jam," kata Irvan, Rabu (09/06/2021).
Ia menjelaskan, belum diizinkannya warkop beroperasi selama 24 jam itu lantaran masih adanya peningkatan kasus Covid-19 di Surabaya. Apalagi, di Kabupaten Bangkalan sendiri perkembangan kasus saat ini meningkat dan berpotensi dapat masuk ke Surabaya.
Simak berita selengkapnya ...