Pelat Nomor Kendaraan Tertinggal di TKP, Pelaku Tabrak Lari di Blitar Terungkap
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 11 Juni 2021 14:01 WIB
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pelaku tabrak lari di simpang empat Jalan Raya Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar terungkap. Pelaku adalah Waga Salnadera (19) warga Desa Sadeng Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Sedangkan korban meninggal dunia adalah pemotor atas nama Sutarni (42) warga Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKP Yudhi Heri Setyawan mengatakan, tabrak lari tersebut terjadi pada 13 Mei 2021 lalu. Kasus tabrak lari ini berhasil terungkap berkat pelat nomor kendaraan milik pelaku tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA:
Mantan Wabup Bondowoso Ambil Formulir Penjaringan Calon Bupati di DPC PDIP Blitar
Dilaporkan Hilang Tiga Hari Lalu, Nenek di Blitar Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Brantas
Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Gadis Berkewarganegaraan Ganda ke Singapura
Bocah 5 Tahun Hanyut Terbawa Arus Parit saat Hujan Deras Mengguyur Kota Blitar
"Berdasarkan olah TKP ditemukan bukti pelat nomor kendaraan dengan nomor polisi AG 9859 EB. Kemudian dilakukan penyelidikan," ujar Yudhi.
Simak berita selengkapnya ...