Libatkan Banyak Lembaga Kompeten, BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Makin Transparan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Libatkan Banyak Lembaga Kompeten, BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Makin Transparan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Mustain
Senin, 14 Juni 2021 01:57 WIB

DISKUSI: FGD Sertifikasi Halal yang digelar BPJPH Kemenag RI, Minggu (13/6/2021). foto: ist.

Ketua Pusat Bidang Fatwa, Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, S.Ag., M.A., menuturkan, meski saat ini lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal adalah pemerintah –dalam hal ini BPJPH Kemenag-- fatwa halal tetap menjadi domain , karena halal adalah term keagamaan.

“Tugas negara adalah mengadministrasi urusan agama, bukan merebut kewenangan ,” kata Kiai Ni’am.

Dalam proses fatwa itu sendiri, menurut Kiai Ni’am, sudah memiliki standar baku. Yakni pertama, fatwa standar halal dengan meneliti bahan baku dan proses pengolahannya.

Kedua, fatwa produk halal; dan ketiga, baru dikeluarkan rekomendasi. Di sinilah akan dilibatkan lembaga lain bernama LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) sebagai peneliti.

Sementara itu Ketua BPJPH, Dr. H. Mastuki H. S., M.Ag, menuturkan, lembaga yang dipimpinnya membutuhkan sinergi dengan lembaga-lembaga lain, baik akademisi, ulama, maupun birokrasi.

Paling nyata adalah dengan LPH dan . Kini sudah 18 kementerian dan lembaga yang mendukung. “Ini adalah sinergi yang luar biasa besar,” kata Mastuki.

Oleh karena proses yang menjadi wewenang lembaganya melibatkan banyak lembaga lain yang berkompeten dan tersertifikasi, menjadikan prosesnya harus semakin transparan.

"Bahkan dalam soal biaya pun, semua harus transparan. Tidak boleh ada yang main belakang, samping, atau jalan yang lain. Apalagi kalau nanti Surat Keputusan Menteri tentang tarif pengurusan sudah turun, dipastikan semua akan semakin terbuka dan tidak ada yang bisa ditutup-tutupi lagi," pungkasnya. (sta/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video