Instruksi Kapolri, Polres Kediri Amankan 9 Preman Pemalak Sopir Truk Kawasan Plosoklaten dan Kepung | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Kediri Amankan 9 Preman Pemalak Sopir Truk Kawasan Plosoklaten dan Kepung

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 15 Juni 2021 21:06 WIB

Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Riskika (tengah) dan jajaran serta para preman yang berhasil ditangkap. foto: ist.

Dalam penangkapan yang dilakukan oleh polisi, total ada uang Rp 950 ribu yang behasil diamankan dari tangan preman ini.

Kasatreskrim Iptu Rizkika Atmadha mengatakan bahwa operasi yang dilakukan oleh pihaknya ini menindaklanjuti perintah dari Kapolri melalui Polda Jatim.

"Kami sudah amankan untuk koordinator, terkait pemaksaan pengancaman yang dilakukan preman (dan saat ini) masih akan kita dalami," ujarnya, Selasa (15/6/2021) sore di Mapolres Kediri.

Untuk ancaman yang dikenakan kepada para preman ini, maksimal hukuman mencapai 3 bulan penjara. "Dasar kami adalah Peraturan Gubernur no 2 tahun 2020, ancaman hukuman 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta," pungkasnya. (uji/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video