Beri Kepastian Hukum, Pemkot Batu Siapkan Sertifikasi Aset Tanah di Bawah Jaringan Jalan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Rabu, 16 Juni 2021 12:57 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Guna melindungi fungsi sosialnya sebagai sarana transportasi darat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jalan, Pemerintah Kota Batu dalam waktu dekat akan melaksanakan proses pensertifikatan seluruh aset tanah di bawah jalan raya.
"Seluruh sertifikasi aset tanah di bawah jalan raya punya arti penting sebagai upaya mengamankan aset negara, dalam hal ini aset Pemerintah Kota Batu," ujar Alfi Nur Hidayat, Kepala DPUPR Kota Batu, Rabu (16/6) pagi.
BACA JUGA:
Ini Pesan Pj Wali Kota Aries Agung pada Salat Idulfitri 1445 H di Halaman Mapolres Batu
Beberapa Langkah Disiapkan Pemkot Batu untuk Hadapi Wisatawan dan Arus Mudik Lebaran 1445 H
Pj Wali Kota Batu Bagikan Bingkisan Lebaran pada 94 Penjaga Sekolah
Langkah TP PKK Kota Batu di Peringatan Hari Peduli Autisme Sedunia
Dijelaskan Alfi, jalan sebagai salah satu fungsi sosial dari tanah yang dikuasai oleh negara pengaturannya terbagi dalam UU Pokok Agraria dan UU tentang Jalan.
"Ke depannya perlu juga kita menginisiasi regulasi baik itu berupa perwali maupun peraturan daerah tentang sempadan jalan dan sempadan sungai agar masyarakat semakin paham dan jelas ketika akan melakukan investasi dan atau membangun rumah tinggal," terang Alfi.
Simak berita selengkapnya ...