Pemkot Pasuruan Hentikan Pembangunan Tower, Gudang, dan Perumahan Tak Berizin
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fuad
Rabu, 16 Juni 2021 20:24 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan bergerak cepat menyisir dan menghentikan secara paksa pembangunan beberapa gedung yang tidak mengantongi izin.
“Atas perintah Pak Wali (Wali Kota Saifullah Yusuf), kami langsung lakukan penyisiran. Hari ini ada beberapa gedung yang terpaksa kami hentikan pembangunannya,” kata Nur Fadholi, Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, Rabu (16/6/2021).
BACA JUGA:
Haul Mbah Slagah Dipadati Jamaah, Wakil Wali Kota Pasuruan: Menambah Keberkahan Bulan Syawal
PLUT-KUMKM Diresmikan, Gus Ipul Harap Difungsikan Jadi Pengembangan Koperasi dan UMKM
Gus Ipul Salat Idulfitri 1445 H Bersama Warga Bugul Permai Kota Pasuruan
Di Malam Nuzulul Quran, Gus Ipul Ingatkan untuk Selalu Meminta Pertolongan Allah Dalam Segala Urusan
Gedung yang dihentikan pembangunannya di antaranya adalah tower operator seluler yang ada di Bugul Kidul, Perumahan Sevila di Purworejo, serta sebuah gudang yang berada di Gadingrejo.
“Mereka sudah membangun padahal belum punya IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” ujar Fadholi.
Sementara itu, dari penelusuran Satpol PP, untuk Perumahan Sevila ini dokumen UKL dan UPL serta Amdalalin sudah dipenuhi tapi belum ada siteplan.
Simak berita selengkapnya ...